Wednesday, October 26, 2011

Dua Perekam Video Porno Dibekuk di Jember

Kamis, 27 Oktober 2011 | 12:39

JEMBER - Polres Jember berhasil membekuk dua pelaku perekam adegan porno berdurasi 15 menit yang dilakukan di sebuah kamar kos di Kota Jember, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jember AKP Alith Alarino mengatakan, dua perekam adegan asusila tersebut adalah Yuli Agus, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, dan Zulhan Yacob, warga Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

�Kedua tersangka berhasil mendapat gambar adegan mesum tersebut dari lubang tembok kamar kos-kosan pelaku yang
berimpitan dengan kamar kos lain,� ujar AKP Alith Alarino, Rabu (26/10/2011) kemarin.

Menurut AKP Alith Alarino, Kasat Reskrim Polres Jember, polisi belum menemukan pelajar atau mahasiswa yang terekam dalam video mesum tersebut. �Siapa yang berperan dalam video mesum itu masih ditelusuri, sepintas mereka terlihat masih seperti ABG. Pemeran adegan mesum itu masih terus kami selidiki,� tegasnya.

Kedua pelaku perekaman dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jember untuk proses lebih lanjut, dan keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

sumber : kompas

Monday, October 24, 2011

Kasus Cabul Kian Mengkhawatirkan di Karimun

Selasa, 25 Oktober 2011 08:39

Karimun - Fenomena tindak pidana pencabulan di Kabupaten Karimun kian mengkhawatirkan. Kasus ini mencatatkan angka tertinggi rata-rata mencapai delapan kasus dari rata-rata 12 kasus yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Balai Karimun Ridho Setiawan SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/10). �Sekarang kasus pencabulan paling tinggi. Hampir 60 persen dari rata-rata 12 kasus yang kita tangani per bulannya, tertinggi
adalah kasus pencabulan,� ujarnya.

Kasus pencabulan merupakan kasus terbanyak yang selama ini ditanganinya. Kasus pencabulan yang sudah vonis dengan hukuman terbesar terjadi pada kasus pencabulan tiga bocah atas terpidana Dedi alias Paman. Terpidana menghadapi hukuman kurungan penjara 10 tahun.

Kasus pencabulan terjadi pada anak di bawah usia 18 tahun juga menjadi catatan kasus yang menarik. Banyaknya korban pencabulan anak di bawah umur, ternyata justeru korban itu sendiri yang mengundang terjadinya kasus pencabulan tersebut.

�Kalau dirata-rata kasus yang saya tangani, ternyata kebanyakan dari korbannya sendiri yang mengundang pelaku melakukan pencabulan. Misalnya siswi yang bebas keluar masuk hotel dan berhubungan dengan pelaku. Lalu setelah kejadian baru korban melaporkan sebagai kasus pencabulan. Ini sering terjadi,� ujarnya.

Pria yang menjabat Kasipidum sejak awal 2010 lalu itu menilai kalau kondisi lingkungan yang mendukung membuat pelaku kasus pencabulan kerap terjadi. Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada menjaga keluarga dan lingkungannya.

Langkah antisipasinya, Kejari dalam waktu dekat akan melakukan kerjasama lintas sektoral untuk menggelar penyuluhan hokum. �Kalau sebelumnya penyuluhan hukum sebatas narkoba, nanti akan kita upayakan ditambah tentang kasus-kasus pencabulan,� ujarnya.

Sementara itu catatan kasus kedua terbesar lainnya yang ditangani masih berkisar pada kasus penyalahgunaan narkoba, seperti dominasi kasus pada 2010 lalu. Kasus lainnya berurutan terbesar terjadi pada kasus pencurian, penipuan dan penggelapan.


sumber : tribun

Thursday, October 20, 2011

Tukang Ojek Pemerkosa Penumpang Diciduk Polisi

Kamis, 20 Oktober 2011 20:39

TANGERANG - Tukang ojek pemerkosa penumpang, di Tanah Makam 100, Karawaci, Tangerang, Banten akhirnya diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang.

Rian, tukang ojek cabul itu, ditangkap setelah sempat buron selama hampir dua pekan. Saat ditangkap, Rian sempat melakukan perlawanan dan berkelahi dengan petugas.

Namun, sekuat apapun Rian melawan, petugas tetap bisa melumpuhkannya.
Rian pun digelandang ke ruang tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Rahmat mengatakan, untuk memancing Rian keluar dari sarangnya, petugas memakai seorang wanita bernama Bunga.

"Akhirnya, tersangka mau keluar dan bertemu dengan Bunga. Saat ditangkap, tersangka sempat berontak dan mau melarikan diri," ujarnya kepada okezone di Mapolres Tangerang Kota, Kamis (20/10/2011).

Kepada petugas, Rian mengaku sudah mengetahui akan ditangkap dari temannya. Saat itu, salah seorang temannya sudah memberikan kabar melalui pesan singkat, kalau dirinya dilaporkan ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Namun, kabar itu diacuhkannya. Bahkan dia anggap sebagai bahan candaan. Hingga akhirnya, pelaku memakan umpan yang diberikan polisi kepadanya.

Sehari-hari, Rian bekerja sebagai tukang ojek di Karawaci Tangerang. Dia juga mengaku, melakukan aksi bejatnya karena tergiur melihat tubuh seksi penumpangnya.

"Tersangka dijerat pasal berlapis 285 KUHP tentang perkosaan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Rian memperkosa penumpangnya Siti Rosita di areal pemakaman. Selain memperkosa, Rian juga mengambil barang berharga milik korban. Bahkan, tukang ojek bejat ini tega meninggalkan korbannya setelah disetubuhi di kuburan.



sumber : okezone

Wednesday, October 19, 2011

Kepergok Mandi Bersama, Selingkuhan Istri Dicelurit Gaguk

Rabu, 19/10/2011 20:59

Lumajang - Siapa yang tak kalap melihat istri yang dikasihi dan memberinya satu anak, terang-terangan sekamar dan mandi bersama dengan pria idaman lain (PIL). Gaguk Mujiono (29) warga Lumajang, naik pitam.

Pria pengangguran itu membacok selingkuhan istrinya sekaligus saudaranya, Pailan (26) hingga lengannya putus. Korban diketahui berselingkuh dengan istrinya, Gigin Farida (27), saat pelaku berada di rumah orangtuanya di Desa/Kecamatan
Tempursari.

Merasa perasaannya tidak enak, pelaku menghubungi istrinya. Namun, telepon itu tidak dijawab sama sekali. Karena curiga, Gaguk pun memilih pulang. Rupanya setiba di rumah, dia mendapati istrinya bersama Pailan.

"Saat Gaguk datang dan istrinya mendengar, barulah Gigin Farida bersama Pailan keluar dari kamar itu," kata Kapolsek Tempursari AKP Jaman saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Rabu (19/10/2011).

Gaguk makin curiga setelah sempat mendapati istrinya keluar kamar bersama Pailan dalam kondisi rambut acak-acakan. Bahkan emosi Gaguk meradang saat resleting celana istrinya juga terlihat terbuka. Meski kaget dan uring-uringan, Gaguk tak banyak komentar.

Dia pun kembali ke rumah orangtuanya dan mengambil celurit. Rupanya setelah tiba di rumahnya sendiri, Gaguk melihat istrinya telanjang bulat dengan Pailan saat mandi bersama.

Kontan saja Gaguk marah dan mengejar Pailan dengan mengayunkan celurit hingga lengan kanannya putus dalam sekali sabetan. Teriakan istri Gaguk dan pailan membuat warga mendatangi lokasi. Korban pun dibawa ke RSU Syaiful Anwar (RSSA) untu mendapat perawatan.

Meski sempat kabur ke Blitar, namun Gaguk bisa diamankan polisi. Kini Gaguk harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ia kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban Pailan," kata AKP Jaman.


sumber : detik

Monday, October 17, 2011

Saksi Mata Lihat 3 Oknum Polres Samarinda Aniaya Pelajar

Selasa, 18/10/2011 08:19

Samarinda - Kematian Ramadhan Suhudin (16), pelajar kelas 2 SMA Islam Samarinda sekaligus putra dari anggota Polsek Kawasan Pelabuhan, Brigadir Suhuddin, yang diduga dianiaya oknum anggota Polresta Samarinda, dibantah Wakapolresta Samarinda AKBP Fadjar Abdillah. Meski dibantah, kematian ABG itu masih menyisakan berbagai keganjilan-keganjilan.

Seorang saksi mata LB yang ditemui wartawan di sebuah rumah di Samarinda, Senin (17/10/2011) malam, mengaku menyaksikan penganiayaan yang dialami Madhan. Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah
ruangan di sekitar sel sementara Polresta Samarinda.

"Madhan dianiaya di ulu hati, diperut dengan menggunakan rotan, di kepala dengan menghantamkan kursi di kepalanya. Setelah itu Madhan tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke rumah sakit" kata LB

"Biar kamu anak polisi, tetap aku pukul kamu. Kamu andalkan Bapakmu?" ujar LB menirukan perkataan oknum polisi yang menganiaya Madhan.

Di ruangan itu, menurut LB, Madhan dipaksa mengakui ikut terlibat curanmor seperti yang dilakukan ketiga temannya yang diamankan bersama-sama dengannya.

"Setahu saya di ruangan itu, tidak ada salah apa-apa. Dipaksa mengaku terlibat kasus curanmor," aku LB.

Masih menurut LB, sebelum berada di Mapolresta Samarinda, Minggu (16/10/2011) dinihari, dirinya bersama Madhan serta 3 teman Madhan, sedang asik kumpul-kumpul di kawasan pinggir sungai.

"Ketika sedang asik kumpul-kumpul dengan teman-teman Madhan yang mengaku telah mencuri motor di pinggir Sungai Karang Mumus, sekitar SMPN 21 Jl Tongkol, Kelurahan Selili. Perkiraan polisi karena kita ikut kumpul, jadi dibawa saja ke kantor polisi (Polresta Samarinda)," terang LB.

"Tidak, tidak ada minuman keras saat kumpul-kumpul. Kejadian itu sekitar pukul 03.30 WITA. Yang ditangkap sekitar 4 orang oleh polisi berpakaian preman dengan naik mobil warna hitam. Ada mengeluarkan tembakan di udara untuk peringatan,"

Pernyataan LB, kontra dengan keterangan Wakapolresta Samarinda Fadjar Abdillah yang sebelumnya telah mengatakan sejak pukul 01.30 WITA, Madhan diinterogasi di Mapolresta Samarinda. Juga masih menurut Fadjar, dari lokasi kumpul-kumpul Madhan, juga diamankan berbagai jenis minuman keras yang dioplos.

"Karena ikut kumpul, dipaksa mengaku ikut terlibat pencurian. Padahal memang tidak mencuri. Dipukul terus sampai tidak sadarkan diri," sebut LB

"Tiba di Polres, dadanya langsung dipukul. Madhan bilang Bapak saya polisi, yang mukul itu tidak perduli. Yang saya lihat ada 3 orang polisi. Ya, saya hapal (wajah-wajah oknum polisi yang menganiaya Madhan)," tegas LB.

Menurut LB ketika Madhan dipukul, mata teman-teman lainnya ditutup dengan lakban. Ketika dipukul kepalanya, Madhan langsung muntah, tidak sadar diri. Waktu Madhan pingsan, muntahannya itu cepat-cepat dibersihkan,"

Terkait muntahan Madhan, juga berbeda dengan keterangan Wakapolresta Samarinda Fadjar Abdillah. Fadjar mengatakan, sekitar pukul 04.30 WITA Minggu (16/10/2011) pagi, Madhan ditemukan kejang-kejang dengan mulut berbusa di salah satu ruangan. Itu pun, Fadjar tidak merinci ruangan yang dimaksudkannya.

Melihat Madhan pingsan, oknum anggota Polresta Samarinda yang menganiaya Madhan, berupaya segera membawanya ke RS Dirgahayu.

"Saat dibawa ke rumah sakit, sebagian lampu-lampu di ruangan dimatikan, terlihat gelap. Setelah itu, mata ketiga rekan Madhan yang sebelumnya dilakban sempat tanya dimana Madhan-nya? Dijawab Pak polisi di rumah sakit,"

"Saya di kantor polisi tidak diperiksa. Karena saya tidak masuk ikutan-ikutan keempat orang itu. Saya ikut dibawa ke kantor polisi mungkin karena ikut-ikutan kumpul saja," jelas LB.

Keganjilan kematian Ramadhan, sebelumnya juga sudah dilontarkan juru bicara keluarga korban, La Bia, dengan mengamati kondisi fisik korban. Menurut La Bia, Ramadhan diketahui tewas dengan kondisi memar di mata, telinga dan hidungnya. Tewasnya Ramadhan dinilai keluarganya sangat tidak wajar. Mengingat saat diamankan di Polresta Samarinda, kepolisian justru tidak memberitahukan. Dan kemudian baru menginformasikan setelah jenazah Ramadhan berada di RS Dirgahayu, Samarinda.

Wakapolresta Samarinda AKBP Fadjar Abdillah sebelumnya juga menyebutkan operasi cipta kondisi jajarannya terkait maraknya kasus Curanmor di Samarinda. Namun Kabid Propam Polda Kaltim AKBP Armed Wijaya mempertegas, satuan kepolisian yang mengamankan Madhan dan kawan-kawannya adalah Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Terkait kematian korban, tim Bidang Propam tengah melakukan investigasi.

Pasca otopsi, jenazah Madhan yang sudah berada di kamar jenazah RSUD Abdul Wahab Syachranie sejak Minggu (16/10/2011) lalu, akhirnya dimakamkan Senin (17/10/2011) malam, sekitar pukul 21.30 WITA, di Pekuburan Muslimin di Kecamatan Sambutan.

sumber : detik

Sunday, October 16, 2011

Sopir Disuruh Jilati Mobil Anggota Polair

Senin, 17 Oktober 2011 12:29

BANGKA - Gara-gara menyerempet mobil anggota Sat Polair Jebus, Haidir dan tiga temannya harus patungan Rp 4 juta untuk membayar ganti rugi. Tak hanya itu, Haidir dipaksa menjilati goresan mobil yang diserempet.

Kejadian itu ketiga Haidir bersama Khairudin, Suli dan Pian hendak pulang dari sebuah kafe di Parittiga menggunakan mobil, Kamis (13/10/2011) sekitar pukul 01.30 WIB. Haidir saat itu bertindak sebagai sopir.

Khairudin alias Gredet, warga Desa Berang Kecamatan Simpangteritip menceritakan, saat hendak meninggalkan kafe,
mobil yang mereka tumpangi menyerempet salah satu mobil yang terparkir di halaman kafe.

Pemilik mobil yang belakangan diketahui milik seorang anggota Sat Polair Jebus bernama Briptu Hadi Toyib marah-marah dan meminta ganti rugi.

"Kami diminta uang ganti rugi Rp 4 juta. Karena malam itu uangnya tidak cukup, keesokan harinya baru kami lunasi. Uang Rp 4 juta itu kami bayar patungan berempat," ungkap Khairudin kepada Bangka Pos Group (Tribunnews.com), Minggu (16/10/2011).

Khairudin menyatakan, mobil milik anggota Sat Polair yang tersenggol itu, sebenarnya tidak begitu parah. "Hanya lecet sedikit. Tapi bukan nilai uangnya yang kita persoalkan, tapi tindakan tidak manusiawi dari oknum aparat ini yang membuat kita tidak terima. Kita tidak tahu mau mengadu kemana, jadi kami berinisiatif melapor ke wartawan," imbuhnya.

Melihat mobilnya lecet, anggota Sat Polair Briptu Hadi Toyib, dengan marah-marah langsung memegang tengkuk teman Khairudin bernama Haidir yang saat kejadian menjadi sopir.

"Tengkuk Haidir ditekan-tekan dan disuruh menjilati bekas mobil yang baret (tergores) karena tersenggol tadi. Kita diperlakukan seperti binatang, tak tega saya melihatnya. Mau bertindak, kita ini hanya orang kecil tak bisa berbuat apa-apa. Jadi melihat teman kita diperlakukan begitu, kami diam saja," kata Khairudin.

sumber : tribun

Thursday, October 13, 2011

Teletttt! Usai Memerkosa, Sopir Mikrolet Minta Ditraktir

Jumat, 14/10/2011 14:19

Jakarta - Aksi bejat sopir tembak Mikrolet 28 rute Pondok Gede-Kampung Melayu, ES (28), benar-benar keterlaluan. Selain memperkosa baby sitter, H (38), dia juga mengambil paksa uang Rp 50 ribu yang dimiliki korbannya. Bahkan dia meminta korbannya membayar tagihan makanan.

"Setelah memperkosa, pelaku mengajak korban yang masih dalam kondisi trauma makan di dekat lokasi kejadian," kata Kapolsek Makasar, Kompol Edy Suarsa kepada wartawan di Polsek Makasar, Kamis (13/10/2011) malam.

Saat korban mengeluarkan isi dompet, pelaku melihat uang Rp 50 ribu dan langsung meminta paksa uang
tersebut.

"Korban diberi uang ongkos dan ditunjukan jalan pulang ke Kalimalang," jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (8/10) dini hari. Saat itu korban baru selesai bertandang dari rumah sanak familinya di Pondok Gede sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang melihat korban dalam kondisi linglung karena baru 6 bulan di Jakarta, langsung memanfaatkan situasi dengan berdalih akan mengantarkan korban ke rumah majikannya di Kalimalang.

Namun, bukannya diantar pulang, korban malah diajak berputar-putar di kawasan Kampung Melayu. Usai mengembalikan angkot yand dikemudikan, ES berdalih akan mengantarkan korbannya dengan angkot yang menuju Kalimalang.

Namun sesampainya di persimpangan Taman Garuda Pinang Ranti, pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke taman gelap. Di sana pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Sebelumnya, korban dipaksa menyerahkan telepon genggam dan cincin emas seberat 1 gram.

Saat ini pelaku meringkuk di sel Polsek Makasar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diketahui merupakan residivis karena kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas.

sumber : kompas

Sunday, October 2, 2011

Bregebretttttt ....... Siswa SMP Cabuli Anak Tetangga

Senin, 3 Oktober 2011 | 04:49

KUPANG - FT (16), siswa SMP yang tinggal di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, dilaporkan ke Polres Kupang Kota karena mencabuli anak tetangga berinisial HM. Percabulan yang menimpa HM, gadis remaja 14 tahun itu sudah terjadi pada Juli 2011, namun baru dilaporkan ke polisi.

Informasi yang diperoleh di Mapolres Kupang Kota,
Sabtu (1/10/2011), menyebutkan, percabulan itu terjadi saat korban HM sedang menjaga adiknya yang masih kecil.

Saat itu, adik HM masuk ke dalam kamar FT. HM menyusul adiknya dan berniat membawa keluar adiknya itu untuk bermain di luar. Namun apes, FT menariknya dan memaksanya berbaring di tempat tidur dan dicabuli.

Kapolres Kupang Kota AKBP, Bambang Sugiarto yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Simon
Satu mengatakan, polisi masih sedang menyelidiki laporan kasus percabulan itu.

Sesuai keterangan korban kepada polisi, demikian Simon, FT memaksa korban dengan cara menariknya ke atas tempat tidur dan mencabulinya. �Polisi sudah terima laporannya dan akan ditindaklanjuti,� katanya.

Dalam kasus ini, tambahnya, polisi menerapkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Sebab korban masih di bawah umur, belum dewasa.

sumber : tribun