Tuesday, January 24, 2012

Yulianis Akui Bawa Uang ke Bandung untuk Andi - Anas

Rabu, 25 Januari 2012 15:19

JAKARTA - Yulianis, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mengakui mengangkut sejumlah uang ke Bandung Jawa Barat, untuk politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng yang hendak bertarung memperebutkan posisi Ketua Umum dalam Kongres partai di Bandung pada Mei 2010.

Demikian diungkapkan Yulianis saat menjadi saksi dalam perkara suap proyek Wisma Atlet, dengan terdakwa Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Menurut Yulianis, berdasarkan pengajuan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, jatah pemberian untuk Anas sebesar Rp 100 juta dan Andi sebesar Rp 150 juta. Namun, dana yang diambil dari PT Grup Permai itu dilakukan Yulianis berdasarkan perintah sang pemilik perusahaan,  Nazaruddin. "Jadi, saya yang bawa uang ke Bandung, waktu itu untuk acara Kongres Partai Demokrat," ungkap Yulianis.

Dalam posisi tersebut, Rosa seolah-olah dibuat Nazaruddin sebagai pengusaha alias donatur. "Jadi, bu Rosa berperan sebagai pengusaha yang mau menyumbang ke pak

Andi Mallarangeng dan pak Anas Urbaningrum," bebernya.

Saat Rosa bersaksi di sidang Nazaruddin sebelumnya, ia mengatakan adanya aliran fee Wisma Atlet sebesar Rp 500 juta ke tim sukses Andi Mallarangeng untuk pemenangan dalam kongres Partai Demokrat tersebut, yang akhirnya justru dimenangkan oleh Anas sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat periode 2010-2015.

sumber : tribun

Monday, January 23, 2012

Perkosaan dan Pencabulan Paling Dominan

Senin, 23 Januari 2012 | 16:10 WIB

MEDAN - Pemerkosaan dan pencabulan pada anak ternyata menjadi kasus yang mendominasi laporan warga atas kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara.

Ketua KPAID Sumut Zahrin Piliang, Senin (23/1/2012), mengatakan, dari 164 kasus pengaduan yang melibatkan anak di Sumut selama tahun 2011, lebih dari 30 persen diantaranya atau 64 kasus merupakan kasus pemerkosaan dan pencabulan. Tindakan pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan oleh keluarga sendiri, tetangga, guru, bahkan aparat
penegak hukum.

"Ini menunjukkan semakin longgarnya nilai-nilai yang menjadi pencegah kasus itu muncul di masyarakat. Perlindungan keluarga, khususnya pada anak perempuan, juga semakin longgar," tutur Zahrin.

Kasus lainnya adalah perebutan hak kuasa asuh anak, dan penganiayaan," kata Zahrin.

Zahrin meminta Pemerintah Provinsi Sumut perlu memikirkan tempat yang aman bagi anak-anak korban dengan pembangunan rumah aman atau rumah sosial perlindungan anak.

Selain itu, juga perlu dibangun pusat rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Sampai saat ini Pemerintah Sumut belum mempunyai rumah aman bagi anak-anak. "Kami terpaksa menitipkan ke panti anak terlantar yang kami tangani," tutur Zahrin.

sumber : kompas

Thursday, January 19, 2012

Demi Tugas, Ansyar Mempertaruhkan Nyawa

Jumat, 20 Januari 2012 | 08:29

Inilah lokasi penembakan di Jalan Ampera, di mana Ansyar, satpam ditembak saat mengejar pencuri motor, Kamis (19/1/2012).
JAKARTA - Langkah berani muncul dari seorang mantan koki kapal bernama Ansyar (41). Ayah empat anak ini menggagalkan pencurian sepeda motor di kantor PT Merapi Utama Pharma, tempatnya bekerja sebagai petugas keamanan.

Namun, keputusan itu harus dibayar mahal. Ansyar jatuh tersungkur setelah komplotan penjahat menembak sisi kiri perutnya. Peristiwa ini terjadi saat Ansyar mengejar empat pencuri bersenjata dari Jalan TB Simatupang menuju Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (19/1/2012) sekitar pukul 14.00.

Setelah menembak Ansyar, komplotan penembak panik. Mereka kabur seraya meninggalkan motor curian, Honda Beat B 3540 TEO. Mereka juga sempat melepaskan tembakan ke udara sebelum kabur. Warga
sekitar lokasi kaget dan sebagian hanya diam melihat situasi.

Sebelum ditembak komplotan pencuri, Ansyar ditodong salah seorang dari mereka. Ansyar memergoki pencuri mengambil motor rekannya, Taufik (25).

�Saya lihat mereka. Saya kira tamu, tetapi kemudian (petugas) keamanan meneriaki mereka rampok,� tutur karyawan PT Merapi, Iman (42).

Menurut Iman, peristiwa itu hanya berlangsung 5 menit. Semua karyawan yang melihat peristiwa itu tidak berani berbuat macam-macam. Walaupun tanpa penutup wajah, pelaku berjumlah empat orang itu sama sekali tidak grogi.

Sebagian besar karyawan PT Merapi menunggu mereka berlalu karena tidak ingin menjadi korban penembakan pencuri yang nekat.

Saksi mata mengatakan, pelaku melepaskan tembakan ke perut Ansyar dan ke udara, diduga karena panik atas kenekatan korban mengejar mereka.

Sayang keluarga

Rekan-rekan Ansyar mengenalnya sebagai sosok ayah yang sayang keluarga. Keputusannya berhenti bekerja sebagai koki kapal hanya karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Meski gaji menjadi petugas keamanan PT Merapi lebih kecil daripada bekerja sebagai koki, Ansyar seperti menikmatinya.

Ansyar dan keluarganya tinggal di Jakarta Selatan. Di PT Merapi, dia sudah lima tahun bekerja sebagai karyawan sumberluar (outsourcing) PT Kalde.

Menurut Ida (31), istri Ansyar, dia mendapat gaji dari dua �bos�. Rata-rata dia bisa mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan. Kepada istrinya, Ansyar berkali-kali menyebut nama anak bungsunya, Rara (3).

Kamis petang, Ida menunggu suaminya di luar ruang operasi RS Fatmawati. Hadir dalam ruang tunggu rekan kerjanya, atasan dari PT Kalde, dan atasan dari PT Merapi.

�Saya apresiasi langkahnya mengejar pelaku kejahatan. Dia berani mempertaruhkan nyawanya untuk mengejar pelaku,� ujar Herbert, pemimpin perusahaan PT Kalde, yang mempekerjakan Ansyar sebagai petugas keamanan PT Merapi.

Sebagai bentuk simpati, dia menjamin biaya pengobatan Ansyar sampai sembuh.

Otto Harry Bintoro, Kepala Cabang PT Merapi, juga menjanjikan bantuan untuk keluarga Ansyar. �Dia layak mendapatkan bantuan pengobatan,� kata Otto.

sumber : kompas

Wednesday, January 18, 2012

Kemenakertrans Siapkan Surat Edaran Mengenai Pegawai Outsourcing

Kamis, 19/01/2012 09:09

ist
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). Surat edaran ini dalam minggu ini diharapkan sudah selesai.

Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012,mengenai permohonan pengujian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing (pasal 59, 64, 65
dan 66).

�Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk utnuk mengatur ketentuan �ketentuan yang terkait dengan Outsourcing dan PKWT ini. Kemnakertrans segera membuat surat edaran untuk menjelaskan masalah ini," tutur Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (19/1/2012) pagi.

�Bagaimanapun juga harus ada persiapan-persiapan bagi yang sekarang sudah melakukan dengan sistem kerja yang seperti itu. Kita harus memberikan semacam guidence agar tidak terjadi perselisihan dan juga agar tidak salah tafsir," tambah Myra.

Myra menambahkan untuk keputusan dari MK yang berkaitan dengan outsourcing itu memang akhirnya di dalam putusan itu mengatakan bahwa untuk kegiatan yang out dan alih daya tidak bisa menggunakan PKWT, dan itu sudah diputuskan seperti itu.

�Yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh," kata Myra,

Dalam perjanjian kerja outsourcing, tambah Myra harus diisyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagaian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

sumber : detik

Sunday, January 15, 2012

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Orang Tertembak

Senin, 16 Januari 2012 14:19

KUPANG - Penggerebekan arena judi sabung ayam terpaksa berakhir dengan kekerasan, Minggu (15/1) sekitar pukul 18.00 Wita. Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus melepaskan tembakan sebagai usaha membela
diri karena diserang warga dan peserta judi.

Tiga orang yang tertembak yakni Jefry Ully, 9, Darius Bara, 39, dan Gus Dur, 59. Jefry terkena tembakan pada bagian bahu kiri tembus hingga bahu kanan, dua korban lainnya terkena tembakan di bagian kaki.

Adapun Darius yang mengalami luka tembak di betis kaki kanan mengaku bukan penjudi. Saat terjadi penggerebekan, ia sedang menonton bola voli tak jauh dari arena judi. Pengakuan yang sama disampaikan Jefry.

Bocah berusia 9 tahun itu juga mengaku sedang menonton permainan bola voli di lapangan yang juga dijadikan arena judi sabung ayam. Ketiga korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sampai pukul 22.00  Wita, tiga korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara Kupang.

Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar (AKB) Bambang Sugiarto mengatakan kejadian berawal dari delapan anggota Buser menggerebek arena judi ayam di Pasar Tradisional Naikoten I. Saat itu mereka dihadang warga dan peserta judi dengan melempari anggota buser dengan batu.

Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali ke udara. Akan tetapi, warga terus memburu dan menyerang polisi.

"Karena terdesak, polisi membela diri dengan menembak di kaki," katanya.

Ratusan warga Kelurahan Naikoten 1 yang marah atas kejadian tersebut ramai-ramai mendatangi Polda NTT yang berjarak sekitar 300 meter dari pasar. Mereka minta polda mengusut tuntas kejadian itu dan memeriksa polisi yang melepaskan tembakan.

Sedangkan, Kapolres Kupang Kota mengatakan tiga anggota buser yang ikut dalam penggerebakan itu sedang diperiksa. Meski begitu, situasi Kota Kupang sejak masih kondusif.

sumber : MICOM

Saturday, January 14, 2012

TKW Indonesia Terbebas dari Hukuman Mati

Minggu, 15 Januari 2012 | 10:09

Raja Abdullah
KAIRO - Raja Arab Saudi Abdullah Bin Abdul Aziz memberi pengampunan terhadap tenaga kerja kerja wanita (TKW) Indonesia dari ancaman hukuman mati.

Dua TKW bernama Neneng Sunengsih Binti Mamih Ujan dan Mesi Binti Darna Idon telah dibebaskan dari hukuman mati pada Kamis (12/1/2012), urai petikan siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.Mesi dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Abdullah, dan Neneng dibebaskan dengan jaminan dari pengacara.

Mesi Binti Dama Idon, asal Kampung Pasir Ceuri, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat dikirim oleh PT. Jasebu Prima Internusa dan Amal Al Mubasher Agency telah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 2008 dengan pengguna jasa Abdullah Dhoifullah Haji Al Rugi. Pada 2 Maret 2011, Mesi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Saqra (sekitar 250 Km dari Riyadh) atas pengakuannya melakukan sihir kepada suami-istri majikannya.

Namun, pada saat persidangan, Mesi mencabut dan menolak pengakuan tersebut, karena pada saat pembuatan berita acara dirinya mengaku berada di bawah tekanan. Putusan vonis mati dilimpahkan oleh
Pengadilan Umum Saqra ke Pengadilan Kasasi.

KBRI Riyadh menindaklanjuti berkas perkara ke pengadilan kasasi dan mendapat penjelasan bahwa berkas perkara terdakwa telah dikembalikan ke pengadilan umum Saqr dan diberi pertimbangan agar Mesi tidak dihukum mati karena pengakuannya di bawah tekanan. Pada 28 Juli 2011, pengadilan meringankan hukuman mati menjadi hukuman penjara 10 tahun dan 500 kali cambukan.

Satgas KBRI Riyadh kembali melakukan pendekatan ke Pengadilan Kasasi dan mendapat penjelasan bahwa Mesi telah diampuni oleh Raja Abdullah dan telah diinstruksikan untuk membebaskan dan segera memulangkannya ke Indonesia.

Adapun Neneng Sunnengsih (35 tahun), asal Desa Bojong Kalong, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, dikirim oleh PT Jasmindo Olah Bakat dan Al Rawabi Recruitment Office, telah bekerja selama 11 bulan pada pengguna jasa Asraf Roja Al Rajan.

Pada 12 November 2011, Neneng ditangkap oleh pihak kepolisian Al Jouf, sekitar 1.200 Km dari Riyadh, atas tuduhan membunuh bayi perempuan majikan dan dituduh Neneng berusaha melarikan diri dari rumah majikannya. Setelah ditangkap, Neneng menjalani penahanan untuk pemeriksaan oleh pihak kepolisian Al Jouf dan Biro Investigasi dan Penuntutan guna pengumpulan bukti-bukti.

Selama proses tersebut, Neneng ditahan di penjara Al-Jouf. BRI Riyadh menunjuk pengacara setempat, Naseer Al Dandani, untuk membela Neneng.

Neneng menjelaskan, bayi perempuan itu sebelum meninggal sempat menderita sakit, dan ia menyarankan kepada majikan agar dirawat di rumah sakit tetapi ditolaknya. Selang beberapa jam kemudian, Neneng melihat kondisi bayi kian memburuk, dan pada saat kritis tersebut ia berusaha berulang-ulang kali menelpon istri majikan untuk melaporkan keadaan sang bayi yang kian kritis.

Namun, majikan tidak menjawab telepon Neneng, dan akhirnya bayi itu pun meninggal. alam keadaan rasa takut dan panik, Neneng meninggalkan rumah majikan dan tidak segera melapor kejadian itu kepada pihak kepolisian hingga akhirnya ia ditangkap atas tuduhan membunuh bayi itu.

Penjelasan Neneng tersebut kemudian menjadi dasar pembelaan oleh pengacara Al Dandani. Pengacara menegaskan kepada pihak pengadilan bahwa kesalahan tidak seharusnya ditimpakan kepada Neneng yang tidak memiliki keahlian untuk merawat bayi dalam keadaan sakit parah.

Kematian bayi majikan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak terdapat bukti kuat bahwa Neneng lah yang menyebabkan kematian anak majikannya. Sementara itu, pihak majikan sendiri tidak mengizinkan jasad bayinya diautopsi.

Ketua Tim Satgas Penanganan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Maftuh Basyuni, saat kunjungannya ke Riyadh pada 24 Desember 2011, melalui pengacara telah mendesak pihak terkait di penjara AlJouf untuk membebaskan Neneng dari penjara.

sumber : kompas

Friday, January 13, 2012

Nyawa Humas Kafe Mutiara Melayang Ditangan Juru Parkir

Sabtu, 14/01/2012 06:09

Tersangka Hadiri
Surabaya - Humas Kafe Mutiara di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, tewas bersimbah darah. Ajal Hadi (40) melayang ditangan seorang petugas juru parkir, Hadiri (51).

Tersangka usai menusuk korban langsung menyerahkan diri ke polisi. "Pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, dalam pesan singkat yang diterima detiksurabaya.com, Sabtu (14/1/2012).

Dari informasi yang dihimpun, pembunuha itu bermula dari terjadinya cekcok diantara keduanya. Pemicunya adalah beredarnya kabar yang menyebutkan jika Hudi bakalan dipecat dari pekerjaannya. Nah, Hadiri disebut-sebut sebagai penyebabnya.

Hadiri yang tidak merasa keterlibatannya mencoba menjelaskan kepada Hudi. Namun Hudi tidak bisa
menerima penjelasannya sehingga cekcok perkelahian pun tak bisa dihindari.

Dalam perkelahian itu, Hadiri kalah. Tak terima, Hadiri berlari menuju motornya untuk mengambil pisau. Dengan pisau itulah Hadiri kemudian menikam perut
Hudi. Mengetahui lawannya ambruk, Hadiri sempat kabur.

sumber : detik

Thursday, January 12, 2012

Faisal Mengaku Sering Dipukuli di Polsek Sijunjung

Kamis, 12 Januari 2012 | 19:09

Rombongan keluarga dari dua tahanan remaja yang tewas di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat Faisal dan Budri mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri, pada Kamis (12/1/2012) untuk melaporkan dugaan kekerasan pada kedua tahanan tersebut. Ibu keduanya Faisal, Samsidar (tengah), Kakak mereka, Didi Firdaus (kaos putih), Vino Oktavia (kanan) dan Kadir Wokanubun (kiri).
JAKARTA - Almarhum Faisal Akbar (14) pernah menyebutkan bahwa sejak pertama kali ditahan di Polsek Sijunjung, Sumbar, Rabu (21/12/2011), ia sering dipukuli oleh oknum polisi.

Hal ini diungkapkan oleh kakak Faisal, Didi Firdaus saat mendatangi Markas Besar Polri di Jakarta, Kamis (12/1/2012). Didi mengatakan adiknya tak pernah tahu alasan ia dipukul.

"Faisal yang umurnya 14 tahun, pernah mengaku dia sering disiksa di dalam penjara. Yang paling dia rasakan sakit itu kepalanya karena kepalanya sering dipukul," ujar Didi.

Meski belum sempat bertemu dengan Budri, salah satu saudaranya yang juga ditahan, menurut Didi, Budri  juga mendapatkan kekerasan yang sama di tahanan.

Ia menyatakan ada saksi yang melihat kejadian tersebut. "Kita punya saksi. itu dia (tahanan yang jadi saksi) ngomong sama ke keluarga korban juga. Kita tidak bertemu Budri," tuturnya.

Dari pertemuan terakhir dengan Faisal, kata Didi, adiknya tak pernah sekalipun membicarakan soal kematian, apalagi sampai berniat bunuh diri. Ia pun mengaku tak ada firasat khusus ia akan kehilangan dua saudaranya tersebut.

"Dia ngomong mungkin dia tidak akan pulang lagi, karena merasa lemas akibat disiksa," kata Didi.

Saat ditemukan tewas, kata Didi, keluarga juga tak langsung bisa melihat jenazah keduanya. Alasannya,
Polsek masih menunggu anggota dari Polda menuju TKP untuk pemeriksaan.

Kini, dengan mengadu ke Markas Besar Polri, keluarga Faisal dan Budri berharap memperoleh keadilan dari kepolisian. Mereka mengajukan laporan dugaan tindak pidana penyiksaan dan penganiayaan terhadap keduanya.

Kasus ini sengaja dilaporkan pada Mabes Polri, karena kepolisian setempat dianggap keluarga terkesan menutup-nutupi kasus kematian Faisal dan Budri.

"Kita harapkan, pihak kepolisian yang tersangkut dalam masalah ini dipecat habis dan dihukum sewajar-wajarnya," tutup Didi.

sumber : kompas

Monday, January 9, 2012

Pernikahan Iman Bermula di Facebook dan Berujung di Penjara

Selasa, 10 Januari 2012 14:39

JAMBI - Iman Niar (27) warga Jalan Goa Batu, Bandung Tengah, tidak menduga jika istrinya T (31) yang ia nikahi Agustus lalu lantaran hanya berkenalan lewat
akun pertemanan sosial Facebook, menipunya.

Menurut Iman, saat berkenalan di Facebook, istrinya yang ia nikahi secara siri tersebut, mengaku sudah janda dan, ingin menikah dengannya.

Setelah pernikahan pada Agustus 2011 lalu di Bandung Tengah, istrinya lalu pulang ke Jambi. Setelah sampai di Jambi, istrinya minta dijemput. Saat menjemput istrinya, dan akan kembali berangkat ke Bandung, di Bandara Sultan Thaha Jambi, Iman justru ditangkap polisi. Ternyata T adalah istri orang.

"Saya tidak tahu, kalau dia istri orang. Karena waktu kenalan, dia bilang sudah janda. Makanya waktu dia (T,red) minta aku jemput di Jambi, aku jemputlah. Tapi, belum sampai di bandara, di jalan malah aku  ditangkap polisi dengan tuduhan melarikan istri orang," kata Iman, yang bekerja menjual nasi goreng di daerah Bandung Tengah, di Mapolsekta Jambi Timur, Senin (9/1/2012).

sumber : tribun

Sunday, January 8, 2012

Kisah Pelaut Berujung Penjara, Dituduh Curi Celana Dalam & BH

Senin, 09/01/2012 09:49

ilustrasi
Jakarta - Petualangan cinta seorang Pelaut, Samsu Alam (39), dengan wanita selingkuhannya Dede Juwitawati berakhir di Rutan Salemba. Anehnya, Samsu dipenjara bukan karena perbuatan zina yang dilakukan keduanya, tapi karena dituduh mencuri BH dan celana dalam Juwita.

"Ironisnya, laporan pencurian celana dalam dan BH ini dilakukan oleh Juwita sendiri, yang telah hidup bersama satu atap dengan Dede,� kata kuasa hukum Dede, Jefri Moses Kam, saat berbincang Senin, (9/1/2012) pagi.

Kisah ini berawal dari pertemuan Samsu dengan Juwita pada April 2011. Hubungan ini lalu berlanjut dengan tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.

Samsu yang seorang pelaut ini menyewa sebuah kontrakan di Tanjung Priok dan terakhir mereka pindah ke
Ciracas, Jakarta Timur, untuk mereka tinggali bersama-sama.

"Juwita yang juga PNS di instansi pemerintah di Ciracas ini mengajak 2 orang anaknya untuk tinggal bersama di kontrakan tersebut," beber Jefri.

Layaknya suami istri dalam sebuah keluarga, pertengkaran juga mewarnai  'rumah tangga' mereka. Suatu kali, bahkan Samsu sempat menampar Juwita, yang berujung diadukannya Samsu karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polsek Ciracas.

"Samsu sempat ditahan selama 15 hari, namun dalam perkembangannya laporan tersebut akhirnya di SP3-kan, dan semenjak itu hubungan mereka menjadi renggang," kisah Jefri.

Sejak keluar dari tahanan pada 26 September 2011 Samsu lalu memutuskan untuk pisah ranjang. Lalu ia mengemasi barang dan memilih untuk tinggal di rumah iparnya di Tanjung Priok sambil sesekali mengunjungi kontrakannya di Ciracas.

Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan melaut. Lantas Samsu pun berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Namun tak disangka ketika mengemasi barang bawaannya, terselip-lah celana dalam dan BH wanita milik Juwita.

Mengetahui adanya pakaian dalam yang terbawa olehnya, Samsu pun menghubungi Juwita melalui HP untuk memberitahukan dan mengembalikannya. Akhirnya Samsu memutuskan mendatangi Kontrakan di Ciracas untuk mengembalikan pakaian dalam milik Juwita tersebut.

"Sekaligus membicarakan rencananya untuk melaut," cerita Jefri.

Ketika mendatangi kontrakan di Ciracas, ia tidak mendapati Juwita. Lalu dia menunggu di warung dekat kontrakan. Tak lama menunggu disana, Samsu didatangi oleh dua orang polisi yang salah satunya adalah perwira menengah dari Polsek Ciracas untuk menangkapnya. Samsu ditangkap dengan tuduhan melakukan pencurian atas laporan dari Juwita.

"Kamu maling pakaian dalam ibu Juwita ya. Sampai-sampai ia tidak memakai pakaian dalam," seru polisi yang menangkap, Ipda Irawan, kepada Samsu seperti ditirukan Jefri.

Kemudian Samsu Si Pelaut pun diborgol dan ketika sampai di Polsek Ciracas, tas digeledah dan ditemukan satu buah celana dalam wanita dan satu buah BH. Hingga kini, Samsu meringkuk di Rutan Salemba.

"Celana dalam dan BH yang sedianya ingin dikembalikan oleh Samsu kepada Juwita tersebut justru dijadikan bukti untuk menjerat Samsu dengan pasal pencurian," ungkap Jefry menyesalkan tindakan aparat.

sumber : detik

Thursday, January 5, 2012

Biadabbb .... Keluarga Diminta Teken Surat Damai Polisi, Di bagian Paha FS Terdapat Luka Bekas Setruman Listrik

Jumat, 06/01/2012 14:39

ilustrasi
Padang - Dua kakak beradik, FS (14) dan G (17), tewas di dalam penjara Polsek Sijunjung, Sumatera
Barat (Sumbar). Keluarga harus menandatangani surat perdamaian sebelum mengambil mayat keduanya. Dalam surat perjanjian itu, keluarga harus mengikhlaskan kematian keduanya.

"Sebelum membawa jasad anaknya, keduanya diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian yang isinya bahwa pihak keluarga mengikhlaskan kematian anaknya, FS dan G," kata Kordiv Pembaruan Hukum LBH Padang, Roni Saputra, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/1/2012).

Menurut Roni, pihak keluarga yang datang ke kantor Polsek Sijunjung tidak dapat melihat jasad anaknya, sampai keduanya menandatangani surat tersebut. "Awalnya mereka tidak dapat melihat jasad anaknya," terang dia.

FS dan G ditangkap oleh polisi dalam kasus yang berbeda. Tanggal 21 Desember 2011, FS dimasukkan ke penjara lebih dulu karena dituduh melakukan pencurian kotak amal. Tidak berselang lama, G juga ditangkap polisi tanggal 26 Desember karena dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Tanggal 28 Desember 2011 pada pukul 20.00 WIB, Wali Nagari (Kepala Desa) datang ke rumah G dan FS untuk mengabarkan kepada kedua orang tua bahwa anaknya tewas di Polsek Sijunjung karena gantung diri.

"Saat dibawa pulang dan diperiksa di rumah, tidak terdapat bekas gantung diri dan atau lidah keluar dan tanda-tanda bunuh diri lainnya," ujar Roni.

Saat dibawa pulang ke rumah, mayat FS masih mengeluarkan darah segar dari hidung dan batok kepala keduanya juga sudah lunak. Di bagian paha FS terdapat luka bekas setruman listrik.

Pihak keluarga sempat mendatangi polisi untuk meminta hasil autopsi mayat keduanya. Sayangnya, polisi tidak memberikan hasil otopsi G dan FS kepada pihak keluarga.

Seperti diketahui, dua kakak beradik tewas di dalam penjara Polsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menyebutkan keduanya tewas gantung diri, namun keluarga menduga keduanya tewas setelah mengalami penganiayaan oleh oknum aparat setempat.

sunber : detik

Tuesday, January 3, 2012

Bawa Cash Rp8,9 M di Karung, Jokowi Bayar Tagihan Listrik

Selasa, 3 Januari 2012 17:19

SOLO - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akhirnya melunasi tunggakan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) kepada PLN sebesar Rp 8,9 miliar.

Pembayaran listrik tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Solo Joko Widodo bersama Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo. Warga Solo juga turut mengantar meskipun hujan gerimis turun.

Pria yang akrab disapa Jokowi dan Rudyatmo tiba menggunakan mobil Esmeka Rajawali di halaman gedung PLN di Jalan Slamet Riyadi.

Di hadapan perwakilan PLN, Jokowi menyerahkan uang tunai yang dibawa menggunakan lima kantong berwarna hijau kepada pihak PLN. Kepada perwakilan PLN, Jokowi meminta maaf atas keterlambatan pembayaran listrik sehingga membuat PLN memadamkan PJU di sepanjang jalan utama di Kota Solo.

�Hari ini kami datang ke PLN untuk membayar tunggakan listrik kami. Kami mohon maaf karena keterlambatan kami membayar tagihan listrik. Bukan maksud kami untuk tidak membayar, tapi mekanisme APBD yang belum disetujui, membuat kami telat membayar listrik,� jelas Jokowi saat menyerahkan uang tunai
kepada pihak PLN disambut teriakan warga, Selasa (3/1/2012).

Diakui Jokowi, pemadaman listrik sempat mengganggu aktivitas warga. Pemadaman listrik sedikit banyak juga mempengaruhi citra Kota Solo.

Karena itu, Jokowi meminta kepada PLN tidak sepihak langsung memadamkan listrik, sebelum dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada pemkot.

�Kami punya mekanisme yang tidak mungkin kami langgar. Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Jadi sebelum bertindak, dibicarakan terlebih dahulu kepada kami,� ungkap Jokowi.

Sementara itu pihak PLN mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa saat melakukan pemadaman listrik. Pasalnya, semua keputusan yang diambil telah disetujui oleh jajaran direksi PLN dan sudah sesuai aturan. Meskipun saat pemadaman akan ada imbas yang cukup luas.

�Kepada Warga Solo, terutama kepada Pak Jokowi kami mohon maaf. Ini sudah aturan kami dan harus kami jalani. Selain Pemkot Solo, hari ini juga membayar Pemkab Pekalongan,� terangnya.

sumber : okezone